Assalamu'alaikum Wr.Wb
LAMPIRAN VII : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Nomor : 025/0/1995
Tanggal : 08 Maret 1995
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ................
KECAMATAN
PAGERAGEUNG KABUPATEN TASIKMALAYA
Nomor : 011/SDN-23/2009
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS
GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR
ATAU BIMBINGAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1
Puteran UPTD Pengelola TK, SD dan PLS Kecamatan Pagerageung Kabupaten
Tasikmalaya :
Menimbang :
1 Undang-undang
No. 20 tahun 2003
2.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990
3.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 84/1993
4. Surat Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara No. 0433/P/1993, No. 25 tahun 1993
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama :
Pembagian tugas guru dalam kegiatan
proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling pada tahun pelajaran
seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini.
Kedua :
Menugaskan guru untuk melaksanakan
tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini.
Ketiga :
Masing-masing guru melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala Sekolah.
Keempat :
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Kelima :
Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ke enam :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan Di : ……………..
Pada Tanggal : 12 Juli 2012
KEPALA SDN ......................
……………….., S.
Pd
NIP. ………………………
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Kesalahan adalah pengalaman hidup, belajarlah darinya. Jangan mencoba tuk menjadi sempurna. Cobalah belajar bijaksana bagi sesama"