Senin, 21 Mei 2012

KOMPETENSI TIK UNTUK GURU


KERANGKA KERJA KOMPETENSI TIK UNTUK GURU
Naskah Akademik




















Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pusat Teknologi dan Informasi untuk Pendidikan
2012

TIM PENULIS:

Dr. Purwanto; Petra Wiyakti Bodrogini; Dwi Sumarwanto; Uwes Chaeruman; Neil Butcher




BAB I. PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan manusia.Hal ini mendorong era baru peradaban manusia dari era industri ke era informasi.Masyarakat era informasi lebih memusatkan pada aset pengetahuan dibandingkan dengan aset modal. Sebagai konsekuensinya, cara masyarakat informasi hidup, bekerja dan belajar berubah. Pergeseran paradigma ini menuntut perubahan yang mendasar dalam sistem pendidikan abad 21 ini.Pendidikan dewasa ini bertujuan untuk membangun masyarakat berpengetahuan yang tidak hanya menguasai literasi TIK, tapi juga melalui penguasaan TIK masarakat tersebut dapat memperdalam, menciptakan dan mendesiminasikan pengetahuan ke masyarakat luas.

Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menjadi bagian dalam dua strategi utama MP3EI (Master Plan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), yaitu Konektivitas dan Penguatan SDM dan IPTEK Nasional, untuk mewujudkan visi Indonesia 2025, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur (Bappenas, 2011). Transformasi sistem ekonomi berbasis inovasi diyakini dapat dicapai melalui perkuatan sistem pendidikan (human capital) dan kesiapan teknologi.

Di dalam sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga telah menempatkan TIK sebagai salah satu pendukung utama tersedianya layanan pendidikan.Penyediaan tenaga pendidik berkompeten yang merata di seluruh Indonesia telah dinyatakan sebagai salah satu tujuan strategis dalam Renstra Pendidikan Nasional 2010 – 2014.Penyediaan pendidik yang menguasai kompetensi TIK merupakan kebutuhan mendesak demi tercapainya tujuan strategis dalam Renstra 2010 – 2014 tersebut.Guru yang kompeten dalam pemanfaatan TIK diperlukan untuk mengembangkan kompetensi personal, pedagogis, social, dan professional sesuai dengan Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Kompetensi Guru.Hal ini menjadi landasan untuk mencapai generasi emas tahun 2045 dan siswa yang cerdas dan kompetitif menjadi human capital dalam pembangunan sosial dan ekonomi, seperti yang disampaikan dalam sambutan Menteri Pendidikan pada Hari Pendidikan Nasional 2012.

Visi Kemdikbud dalam Renstra 2010 -2014 adalah peningkatan layanan pendidikan yang mencakup:
1)      Tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara;
2)      Terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
3)      Berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri;
4)      Setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas
dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi,
geografi, gender, dan sebagainya; dan
5)      Menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia mengenyam pendidikan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industry.

Dalam mewujudkan visi tersebut, TIK berperan sangat strategis.Peran TIK dapat memfasilitasi memperluas akses yang lebih terjangkau, merata dan berkualitas. Untuk itu layanan utama berbasis TIK dalam program pendidikan yang sedang diimplementasikan melalui e-learning dan e-administrasi. Keduanya dirancang untuk peningkatan layanan pendidikan bagi pemangku kepentingan pendidikan, yang juga difokuskan untuk pengembangan profesional guru. Selain itu  Kemdikbud juga menetapkan target peningkatan kompetensi untuk guru inti di bidang rekayasa dan teknologi sebesar 100% dari jumlah guru inti yang ada di akhir tahun 2014 (Kemdikbud, 2010).

Guru juga perlu mengadopsi peran-peran baru sebagai pengguna teknologi (Butcher, 2011).Guru bertanggung jawab untuk menciptakan ruang bagi siswa untuk berkembang menjadi manusia Indonesia yang berkarakter dengan memanfaatkan TIK. Kapasitas guru untuk memanfaatkan TIK secara efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran menjadi krusial.esempatan untuk pengembangan profesional untuk pemanfaatan TIK ini perlu mengakomodasi budaya refleksi dan inovasi, serta mengurangi jumlah waktu yang mereka perlukan untuk mengerjakan tugas-tugas lain di luar mengajar. Oleh karena itu, pengembangan profesional perlu disampaikan dalam berbagai desain, termasuk dalam desain-desain belajar mandiri, publikasi akademik dan riset, juga dalam lokakarya formal, kursus pendek dan program-program belajar lainnya.Pengembangan profesional juga perlu relevan secara kontekstual untuk berbagai fungsi pekerjaan dalam lingkungan pendidikan, khususnya dalam mendukung pengembangan profesional guru dalam penguasaan konten mata pelajaran yang diampu.

Berdasarkan latar belakang di atas maka perlu disusun seperangkat kompetensi dasar TIK untuk guru yang berguna sebagai acuan dalam upaya berkesinambungan meningkatkan profesionalitas guru.

B.      Landasan Yuridis

Sebagai landasan hukum bagi Pustekkom dalam mengkaji kerangka kerja kompetensi TIK bagi guru diantaranya adalah:
1)      Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2)      Undang – undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3)      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Isi dan Standar Proses, serta Evaluasi Pendidikan;
4)      Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Kompetensi Guru;
5)      Permen Diknas No 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian;
6)      Permen Diknas No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana;
7)      Permen Dikinas No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan;
8)      Permen Diknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar isi (SI);
9)      Permen Diknas No. 23 tahun 2006 tentang Kompetensi dasar Lulusan (SKL);
10)   Permen Diknas No. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi;
11)   Permendikbud No 24 tahun 2012 tentang Pendidikan Jarak Jauh;
12)   Rencana Strategis Kemdiknas 2010 – 2014.

C.      Proses Penyusunan Kompetensi Dasar TIK untuk Guru

Penyusunan kompetensi dasar TIK untuk guru menjadi persyaratan peningkatan kualitas guru dan menjadi kebutuhan untuk perkuatan sistem pendidikan. Kemdikbud sebagai kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan pendayagunaan TIK untuk pendidikan, menyusun Naskah Akademik ini untuk dituangkan ke dalam kebijakan kompetensi dasar TIK untuk guru. Penyusunan kebijakan sampai dengan langkah implementasi ini akanmengikuti tahap-tahap sebagai berikut:


D.      Tujuan Penyusunan Naskah Akademik

Dari arah yang telah diberikan dalam perencanaan di tingkat nasional maupun sektor pendidikan, maka penyusunan Kerangka Kerja Kompetensi dasar TIK untuk guru menjadi hal yang krusial. Tujuan dari disusunnya Naskah Akademik Kompetensi TIK guru ini adalah memberikan kajian yang akan:
1)      Menjadi acuan untuk penyusunan Kerangka Kerja Kompetensi Dasar TIK untuk guru, termasuk memberikan penjelasan mengenai pengembangan profesional guru dalam pemanfaatan TIK; 
2)      Memberikan arah serta tahapan yang lebih konkrit untuk peningkatan kompetensi TIK guru;
3)      Memberikan acuan untuk penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Dasar TIK untuk guru yang akan diterbitkan di tahun 2012.




BAB III. KAJIAN TEORITIS DAN LAPANGAN

A.      Teknologi Informasi dan Komunikasi

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology (ICT) adalah teknologi analog atau digital yang dimanfaatkan untuk menciptakan, menyimpan, serta menampilkan informasi (DBE 2 USAID, 2010).Definisi TIK lainnya adalah teknologi mencakup berbagai peralatan dan fungsi yang memungkinkan kita untuk menerima informasi atau bertukar informasi serta berkomunikasi (UNESCO, 2009).Contoh TIK adalah komputer, televisi, komputer portabel, radio, tape, digital kamera, DVD, telepon seluler dan lain-lain.
(Sumber gambar: UNESCO, 2010)

B.      Pemanfaatan TIK untuk Pengembangan profesional Guru

1)      Tantangan Pengembangan profesional Guru di Indonesia

Beberapa dokumen penelitian World Bank (2011, 2010, 2009) menggambarkan dua tantangan utama yang dihadapi dalam pengembangan profesional guru di Indonesia:

·         Jumlah guru yang masih terlalu besar dan penyebarannya yang kurang merata. Di Indonesia, TSR (Teacher Student Ratio)adalah sebesar 19:1 untuk SD dan 15,6:1 untuk SMP.Sedangkan penyebarannya masih belum merata dengan SD di daerah perkotaan mengalami kelebihan guru sampai dengan 66%, dan SD di daerah terpencil masih mengalami kekurangan guru sampai 68%. Di luar itu semua, jumlah ditemukan juga bahwa jumlah guru yang dapat memanfaatkan TIK – khususnya untuk mengajar mata pelajaran TIK di tingkat SMP – ternyata masih sangat kurang. Hanya tersedia 2.893 guru yang mengampu mata pelajaran TIK, sedangkan yang dibutuhkan adalah 14.965 guru.
·         Program sertifikasi guru yang dilaksanakan berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertujuan meningkatkan kualifikasi pendidik. Namun ternyata proses sertifikasi sering mengorbankan kualitas. Saat ini prestasi siswa belajar siswa yang diukur oleh ujian-ujian internasional, ternyata masih rendah terutama dalam kemampuan membaca dan matematika. Oleh karena itu pendalaman reformasi pendidikan pra-jabatan juga diperlukan. Masih diperlukan pendekatan pendidikan angkatan pendidik yang ‘lebih ramping’ dengan kualitas yang lebih tinggi melalui program pelatihan prajabatan yang baik;

2)      Kompetensi TIK Guru

Dengan pendekatan yang tepat, TIK dapat mendukung reformasi pendidikan yang dibutuhkan.TIK dapat mendukung penyampaian pengembangan profesional guru melalui e-pembelajaran.Selain itu, TIK juga dapat mendukung penyediaan layanan informasi dan data tentang pendidik dan tenaga kependidikan yang mudah diakses untuk pengambilan keputusan rekrutmen serta mutasi guru (World Bank, 2011).Pemanfaatan TIK yang diintegrasikan di dalam pembelajaran aktif juga dapat meningkatkan kapasitas mengajar guru seperti perencanaan pembelajaran serta penerapan pembelajaran aktif (DBE 2 USAID, 2010).

Kompetensi guru yang dimaksud di sini berangkat dari keempat kompetensi dasar guru yang termaktub dalam Permendiknas No 16 tahun 2007, yang terdiri dari empat domain, yaitu: Kompetensi Kepribadian; Kompetensi Pedagogis; Kompetensi Profesional; dan Kompetensi Sosial. Sesuai arahan dari materi Staf Ahli Menteri (2012), maka Kompetensi TIK untuk guru akan memperkuat pencapaian kompetensi dasar guru.

Dalam usaha pemanfaatan TIK untuk pendidikan, maka pengembangan profesional guru yang berkelanjutan menjadi penting.Pendekatan yang tepat untuk pemanfaatan TIK adalah dengan melakukan pengenalan TIK untuk reformasi pendidikan yang menggunakan pembelajaran yang berorientasi pada siswa (pembelajaran aktif) dan interaktif, dengan pendekatan konstruktivisme. Untuk itu, beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari studi pemanfaatan TIK untuk pendidikan jarak jauh proyek DBE 2 (2010) adalah:
·         Guru di Indonesia membutuhkan lebih dari “dukungan virtual” yang ditawarkan oleh model pembelajaran online murni
·         Apabila Indonesia akan menerapkan pembelajaran berbasis web, maka hal ini harus melibatkan model hybrid atau ‘web-facilitated’ bukan online murni tanpa tatap muka;
·         Guru mengharapkan perkembangan professional berbasis TIK yang menawarkan pendampingan berbasis sekolah berkelanjutan;
·         Untuk memberikan pendampingan yang berkelanjutan, maka pendamping harus dapat diakses oleh guru;
·         Guru membutuhkan waktu untuk mengembangkan keterampilan mereka.

Saat ini berbagai inisiatif untuk meningkatkan keterampilan TIK guru telah dilakukan oleh berbagai pihak (World Bank, 2012).Pengembangan profesi guru untuk meningkatkan ketrampilan dalam pemanfaatan ICT digalakkan sejak tahun 2008 oleh Ditjen PMPTK.Sampai saat ini, sebagian besar program-program pengembangan profesi guru masih lebih banyak difokuskan pada literasi TIK dan pemanfaatan TIK untuk produktivitas (pemrosesan dokumen, spreadsheet, atau presentasi).Sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota, bahkan beberapa pihak swasta, memberikan pelatihan literasi TIK segera setelah distribusi piranti keras dilakukan.
Pustekkom, Kemdikbud, memberikan beberapa rangkaian pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk pemanfaatan TV-E, Radio Edukasi, dan Jardiknas. Pelatihan ini diberikan dalam pendekatan berlapis (cascade) dengan menciptakan Master Trainer yang akan melatih guru-guru lain di daerahnya masing-masing. Sampai saat ini Pustekkom telah melatih lebih dari 11,000 Master Trainer untuk 33 provinsi (Pustekkom, 2008). Secara parallel, Badan SDM & PMP melalui LPMP juga melakukan pelatihan-pelatihan literasi TIK untuk guru-guru di MGMP dan KKG
Ringkasan inisiatif pengembangan profesional guru untuk pemanfaatan TIK serta pendekatannya dapat diringkas dalam table di bawah ini (World Bank, 2011).

Pendekatan
Nama Program
Organisasi
Pelatihan Bertingkat
Pelatihan TV-E & Radio Edukasi (berlanjut)
Kemdikbud
Literasi TIK untuk Guru (berlanjut)
Kemdikbud
Dinas Pendidikan
Pelatihan TIK – memanfaatkan TIK sebagai alat produktivitas
Kemdikbud
Dinas Pendidikan
Sektor swasta
E-Learning
Kemdikbud
DALI (Developing Active Learning with ICT) (2007 – 2011)
Lembaga Internasional
Pelatihan 1 x
          Perkenalan perangkat komputer
          Open Education Resources
Sektor Publik (LSM)
Asosiasi profesi TIK
Pelatihan diikuti oleh coaching/mentoring dan belajar mandiri
OCCA (One Computer Classroom Activities) (2009 – 2011)
Lembaga Internasional
ICT innovation for youth (2005 – 2011)
Lembaga Internasional
Kursus Peningkatan Keterampilan Pedagogis untuk Guru (berlanjut)
Sektor swasta
PJJ dan e-Pembelajaran
PJJ berbasis TIK untuk pendidikan guru pra-jabatan dan dalam masa jabatan (berlanjut)
LPTK, Sektor Swasta

Dengan dikembangkannya Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk guru, maka yang menjadi sasaran penerapan adalah seluruh guru kecuali guru yang mengampu mata pelajaran TIK.Kompetensi dasar guru TIK telah diatur secara terpisah dalam Permendiknas No 16 Tahun 2007.

BAB III. REKOMENDASI IMPLEMENTASI

A.      Aplikasi Prinsip Utama Pengembangan profesional Guru

Menurut Butcher (2012), beberapa prinsip yang direkomendasikan untuk mengarahkan pengembangan profesional guru dalam pemanfaatan TIK dalam pendidikan adalah:
1)      Tujuan pendidikan harus menjadi tujuan utama. Fokus tidak pada pemberian keterampilan TIK saja, namun bagaimana menggunakan TIK untuk mencapai hasil pembelajaran;
2)      Program pengembangan profesional guru harus memberikan pengalaman belajar yang berada dalam konteksnya. Program harus relevan dengan mata pelajaran yang diampu atau bidan pembelajaran tertentu;
3)      Program pengembangan profesional guru harus didorong oleh kebutuhan. Program harus merespon persyaratan mata pelajaran seperti IT, Geografi, Akuntansi, Matematika, IPA, IPS, dll;
4)      Dukungan berkelanjutan harus tersedia secara konsisten. Hal ini meliputi dukungan pedagogis (khususnya dari Pemandu Mata Pelajaran), dukungan teknis, dan menciptakan komunitas praktik;
5)      Pengembangan profesional guru harus berkelanjutan karena sifat dari TIK itu sendiri yang terus berubah dan berkembang. Program-program yang ditawarkan harus merefleksikan teknologi dan aplikasi yang mutakhir;
6)      Tidak ada praktik terbaik tunggal yang dapat dipilih atau resep umum untuk keberhasilan. Program pengembangan profesional guru harus fleksibel dalam arti akses, cara penyampaian, dan kontennya;
7)      Praktik mengajar, termasuk pengelolaan kelas akan ikut berubah apabila TIK diintegrasikan secara efektif dalam pembelajaran;
8)      Program pengembangan profesional guru harus dikelola;
9)      Program tidak harus selalu dalam bentuk pelatihan yang diberikan sebelumnya, namun dapat fokus pada pemberian pelatihan yang penting sesuai kebutuhan yang muncul;
10)   Program pengembangan tidak harus selalu dalam bentuk pelatihan yang memaksa guru untuk mengikutinya saat jam mengajar, sehingga dibutuhkan cara penyampaian yang lebih fleksibel;
11)   Perkembangan TIK untuk pembelajaran tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi juga harus memberi dampak pada pengelolaan, administrasi dari satuan pendidikan (sekolah atau perguruan tinggi);
12)   Kebutuhan dan minat guru harus menjadi pendorong untuk perkembangan professional mereka.

B.      Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru –UNESCO-CFT

Sumber penting untuk memberikan program-program pengembangan guru yang sistematis dan terukur adalah dengan menyusun atau mengadaptasi Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk  Guru. Beberapa Kerangka kerja yang dapat diacu adalah UNESCO ICT-CFT (UNESCO ICT Competency Framework for Teachers), ISTE, ECDL, dan lain-lain.Dalam konteks Indonesia, kerangka kerja yang cukup fleksibel untuk diadaptasi adalah UNESCO ICT-CFT yang memang dirancang untuk digunakan sebagai basis untuk merancang standar-kompetensi dasar TIK sesuai kebutuhan negara anggota.

Menurut UNESCO, perubahan pendidikan melalui TIK melampaui tiga pendekatan: literasi teknologi, pendalaman pengetahuan, dan kreasi pengetahuan. Ketiga pendekatan ini memiliki implikasi yang berbeda secara pedagogis, praktik pengajaran oleh guru, pengembangan profesional, kurikulum dan asesmen, serta pengelolaan dan administrasi sekolah.Sehubungan dengan pedagogi, penggunaan TIK mengharuskan guru untuk mengembangkan cara-cara inovatif dalam pemanfaatan teknologi untuk memperbaiki pembelajaran dan mendorong 1) literasi teknologi; 2) pendalaman pengetahuan; dan 3) kreasi pengetahuan[1].
1)      Tahap Literasi Teknologi
Dalam tahapan ini, literasi teknologi merupakan tahapan mendasar yang akan mendorong dan memfasilitasi siswa menggunakan teknologi baru serta tahapan yang membutuhkan perubahan kebijakan yang paling mendasar. Tahapan ini fokus pada pengembangan literasi teknologi guru untuk mengintegrasikan peralatan TIK ke dalam kurikulum.Literasi teknologi ini mempersyaratkan fokus pada distribusi yang merata untuk memungkinkan perluasan akses yang mengurangi kesenjangan digital (digital divide) serta lebih menjamin keberhasilan ketiga tahapan dalam pengembangan pendidikan.Hasil akhir tahap literasi ini adalah guru kompeten dalam memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk memberdayakan siswa agar mampu menguasai teknologi baru sebagai bekal bagi diri siswa dalam mengembangkan dirinya sebagai pemelajar sepanjang hayat. (Unesco, 2008)
2)      Tahap Pendalaman Pengetahuan
Tahap ini adalah tahap yang lebih mendalam dan lebih memiliki dampak terhadap pembelajaran.Pendalaman pengetahuan membutuhkan siswa sebagai pelaku untuk mengaplikasikan pengetahuan dalam rangka peningkatan keterampilan pemecahan masalah yang kompleks di lingkungan kerja. Hal ini akan menambah nilai terhadap pembangunan nasional, misalnya melalui inovasi yang menawarkan solusi terhadap tantangan nasional. Untuk mencapai pendekatan ini, pengembangan profesional guru harus fokus pada penyediaan pengetahuan dan keterampilan untuk memanfaatkan metodologi dan teknologi yang lebih kompleks.Perubahan dalam kurikulum harus menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di sekolah dengan masalah-masalah di dunia nyata, yang mungkin membutuhkan keterampilan kolaboratif siswa di tingkat local maupun global.Guru di sini merupakan pengelola atau fasilitator lingkungan pembelajaran[2]. Kompetensi tahap pendalaman pengetahuan bertujuan agar guru mampu memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk memberdayakan siswa sehingga mampu menerapkan pengatahuan dari mata pelajaran yang diterimanya untuk memecahkan permasalahan kompleks yang dihadapinya dalam lingkungan kerja dan masyarakat (Unesco, 2008)
3)      Tahap Kreasi Pengetahuan
Tahap ini adalah tahap yang paling kompleks karena melibatkan pelaku pendidikan yang terlibat dan dapat memperoleh manfaat dari proses kreasi pengetahuan, inovasi, dan partisipasi dalam pembelajaran seumur hidup. Perubahan kurikulum diharapkan dapat meningkatkan keterampilan kolaborasi, komunikasi, berpikir kreatif, inovasi, dan berpikir kritis. Guru dapat mencontohkan keterampilan ini kepada siswa-siswa mereka melalui pengembangan profesional yang mereka alami sendiri. Di sini guru dapat mengembangkan keterampilan yang lebih rumit dalam penggunaan teknologi dan keterampilan kolaborasi dengan rekan kerja untuk merancang pembelajaran berbasis proyek yang menantang bagi siswa.
4)      Tahap Berbagi Pengetahuan
Content tbd


UNESCO mengusulkan sebuah matriks yang mengkombinasikan literasi teknologi, pendalaman pengetahuan, dan kreasi pengetahuan dengan 6 komponen dari kebijakan, kurikulum, asesmen, pedagogi, penggunaan teknologi, pengelolaan sekolah dan administrasi, serta pengembangan profesional guru[3]. Setiap sel dari matriks ini terdiri atas satu modul dalam Kerangka Kerja ICT-CFT[4].

C.      Adaptasi Kerangka Kerja ICT-TF UNESCO untuk Kompetensi dasarGuru di Indonesia

Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan untuk menyusun Kerangka Kerja Kompetensi TIK adalah:

1)      Mengacu pada peraturan yang berlaku dalam Permendiknas No 16 Tahun 2007, adaptasi Kerangka Kerja ICT-CFT dilandasi oleh 4 kompetensi dasar inti guru (Kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Sosial dan Profesional). Keempat kompetensi ini diharapkan tercermin ke dalam kinerja guru. Kerangka Kerja dan Kompetensi dasar TIK untuk Guru diintegrasikandengan rancangan matriks seperti di bawah ini.

Hasil Diskusi Team Kerangka Kerja Kompetensi Dasar






















2)      TahapanAdopsi TIK dan Tingkat Kompetensi Guru di Indonesia

a)      Kerangka Waktu dalam Tahapan
Dengan mendasari pemikiran pada Tahapan Adopsi TIK untuk pendidikan oleh UNESCO (2010), maka tahapan adopsi TIK di Indonesia oleh guru dapat dipetakan dalam tahapan sebagai berikut:
·         2015 –Di akhir tahun 2025, Indonesia yang memiliki karakteristik sekolah dan pendidik serta tenaga kependidikan yang beragam, berada di antara tahapan Emerging(pemunculan) dan Applying (penerapan). Ketersediaan peralatan TIK belum merata di seluruh sekolah di Indonesia namun di saat yang sama sebagian sekolah telah memiliki peralatan TIK untuk setiap kelasnya atau memiliki laboratorium TIK yang memadai. Di peralatan TIK yang terbatas digunakan untuk kepentingan administrasi tetapi di sekolah lainnya telah dimanfaatkan untuk pembelajaran. Sebagian kecil pendidik dan tenaga kependidikan mulai melakukan merintis pemanfaatan komputer dan internet, untuk kepentingan personal sekaligus professional. Walaupun kebijakan TIK yang sistemik belum ditetapkan di Indonesia, namun kurikulum TIK telah diterapkan sebagai mata pelajaran terpisah dan berbagai program TIK telah diujicobakan.
·         2025 – Dengan harapan tercapainya visi untuk menghasilkan individu-individu yang cerdas dan kompetitif, maka di akhir tahun 2025, Indonesia telah mencapai tahapan Infusing(infusi). Diharapkan bahwa TIK telah terintegrasi dengan kehidupan professional guru sehari-hari, baik untuk pembelajaran siswa maupun pengelolaan kelas. Peralatan TIK telah ada di setiap kelas, ruang administrasi, perpustakaan, dan seluruh system sekolah.
·         2045 – Tahapan Transforming(Transformasi) telah dicapai dengan tercapainya generasi emas.  Sekolah-sekolah telah diwarnai oleh pemanfaatan TIK dalam kehidupan sehari-hari. Sekolah menjadi pusat pembelajaran tidak hanya untuk para siswanya tetapi juga untuk masyarakat di sekitarnya. Para guru telah menyadari perannya untuk mengikuti perkembangan TIK, memberikan rekomendasi peralatan TIK yang dibutuhkan untuk pembelajaran, serta membantu kepala sekolah untuk menyusun rencana teknologi sekolah.



b)      Milestones dalam Tahapan Adopsi

Penyempurnaan bagian ini masih diperlukan

PENTAHAPAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI TIK GURU

Pentagon:    EMERGING 
   APPLYING







            2012 - 2015

Pentagon:         INFUSING 






          2015 – 2025

Pentagon:    TRANSFORMING







       2025 – 2045

Infrastruktur :
a)       Indonesia Connected - Broadband
b)       Masuknya sekolah pada level sekolah Perintis dan Dasar (Permen no 24 tahun 2007)

Infrastruktur :
a)       Indonesia Digital
b)       Penggunaan sumber daya efisien dan hijau
c)       Masuknya sekolah pada level Menengah
Infrastruktur :
a)       Indonesia One Touch
b)       Masuknya sekolah pada level Mapan

Perangkat :
a)       Tersedianya perangkat komputasi end user untuk proses pembelajaran
b)       Tersedianya perangkat lunak operasional TIK
Perangkat :
a)       Tersedianya perangkat komputasi end user yang untuk proses pembelajaran yang terhubung ke internet
b)       Tersedianya perangkat lunak kolaborasi TIK
Perangkat :
Tersedianya perangkat mobile computing

Konten :
Tersedianya konten multikanal untuk peningkatan kompetensi guru
Konten :
Tersedianya pusat sumber belajar
Konten :
Tersedianya sumber belajar yang terintegrasi
Kebijakan :
a)       Kepedulian TIK pendidikan secara nasional
b)       Tersedianyan kompetensi dasar TIK guru

Kebijakan :
a)       Kebijakan TIK Pendidikan dalam model pembelajaran di kelas
b)       Desain, model dan implementasi praktek di kelas untuk mendukung kebijakan TIK Pendidikan

Kebijakan :
a)      Implementasi TIK dalam riset praktek di kelas
b)     Desain, model dan implementasi TIK sebagai elemen kunci untuk menunjang perubahan kebijakan pendidikan

SDM :
a)       Pemerataan perluasan akses dan pemerataan peningkatan ketrampilan guru dalam TIK untuk proses belajar dan mengajar
b)       Meningkatkan ICT literacy guru
SDM :
Meningkatkan media literacy guru

SDM :
a)       Meningkatkan kemampuan content mastery guru
b)       Meningkatkan kemampuan information literacy

Organisasi dan pengelolaan
a)       kesadaran awal pentingnya TIK untuk aktifitas belajar
b)       kesadaran pentingnya akses internet untuk proses belajar
Organisasi dan pengelolaan
a. sistem pengelolaan kelas yang baik
b. Aktifitas PBL melalui penggunaan teknologi
c. Adanya aktifitas kolaborasi siswa
Organisasi dan pengelolaan :
a. Integrasi ICT dalam kurikulum dan praktek kelas
b. Penciptaan dan implementasi visi sekolah sebagai organisasi yang menerapkan TIK
   dalam belajar
c. Memfasilitasi pengembangan etika dan tanggungjawab dalam penggunaan teknoologi baru








1.       Sasaran Kebijakan
Kompetensi dasar yang disusun akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) di mana implementasinya akan diatur secara terperinci dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mencakup:

(1)    Sasaran implementasi Permendikbud ini adalah pemanfaatan kebijakan ini sebagai acuan untuk:
a.       Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan TIK untuk guru pra-jabatan, dalam masa jabatan, dan pengembangan profesional berkelanjutan
·         Kurikulum pendidikan guru pra-jabatan LPTK perlu mencakup integrasi TIK di dalam tujuan-tujuan pembelajaran mahasiswa. Contoh integrasi TIK dalam kurikulum:
o   Pendidikan Jarak Jauh dan e-Pembelajaran
o   Pengenalan aplikasi TIK dalam mata kuliah yang diampu
o   Pemanfaatan TIK untuk produktivitas mahasiswa dalam pembelajaran berbasis proyek
o   Penelitian Tindakan Kelas yang mengintegrasikan TIK
·         Pelatihan pengembangan kompetensi dasar TIK untuk guru dalam konteks pelatihan dalam masa jabatan dan pengembangan profesional berkelanjutan. Kompetensi Dasar TIK ini perlu diintegrasikan sebagai bagian uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi dalam berbagai modus (portofolio guru, PLPG, dan lain sebagainya).
(2)    Pengembangan indikator kinerja, instrument pengukuran, strategi pengukuran, dan konten sebagai bagian dari perangkat kompetensi dasar TIK
(3)    Menentukan peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang melakukan implementasi Permendikbud dan/atau bentuk-bentuk peraturan perundangan laintentang Kompetensi Dasar TIK untuk guru ini serta pedoman atau petunjuk-petunjuk teknis yang menyertai.
Peran dan Tanggung Jawab

No
Deskripsi
Peran dan tanggung jawab
1.
Kebijakan
1.      Memberikan arah dan kebijakan terkait TIK (permen dll)
2.      Memberikan Kompetensi dasar TIK
2.
Infrastuktur TIK
1.      Melengkapi infrastruktur TIK
2.      Mengkoneksikan ke jaringan
3.      Memelihara infrastruktur TIK
3.
Pengembangan SDM
1.      Memetakan kompetensi TIK guru
2.      Meningkatkan kompetensi TIK 
3.      Menguji kompetensi
4.      Mengelola kompetensi TIK guru
5.      Memberikan sertifikasi kompetensi
6.      Memberikan penghargaan

4.
Pengembangan konten
1.      Memetakan kebutuhan konten
2.      Membuat kurikulum konten
3.      Membuat model dan prototype
4.      Mengembangkan konten
5.      Menyebarluaskan konten
5.
Pengendalian Pemanfaatan TIK
1.      Mengimplementasikan pemanfaatan TIK
2.      Mengevaluasi pemanfaatan TIK
3.      Mengkaji pemanfaatan TIK

Dinas-dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga berperan utama dalam perumusan kebijakan, penetapan dan rollout infrastruktur, pengembangan konten, pengembangan SDM, serta pengendalian pemanfaatan TIK di daerahnya masing-masing.

(4)    Penyelenggaraan pendampingan dan penjaminan mutu guru melalui mekanisme sertifikasi, evaluasi, atau pengawasan/pendampingan rutin guru oleh tenaga kependidikan dalam lembaga terkait dalam struktur Kemdikbud maupun Dinas-dinas Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota (BSDM-PMP; LPMP; Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah; dan Pengawas)

2.       Komponen Kebijakan
Permendikbud tentang Kompetensi Dasar ini mencakup setidaknya beberapa komponen sebagai berikut:
a.       Definisi – yang akan menjabarkan definisi istilah-istilah dasar dari Permendikbud ini;
b.      Ruang Lingkupdan Fungsi – yang akan menjabarkan cakupan dan fungsi-fungsi terkait dalam permendikbud ini;
c.       Kerangka Kerja Kompetensi Dasar TIK untuk Guru – yang akan menjabarkan secara lebih mendetil mengenai bagian-bagian dari kerangka kerja kompetensi dasar;
d.      Peran dan Tanggung Jawab – yang akan menguraikan peran dan tanggung jawab
e.      Rekrutmen guru dan Pembinaan Pengembangan Profesi Guru – yang mendorong penerapan kerangka kerja kompetensi guru untuk rekrutmen dan pengembangan profesional guru








BAB V. PENUTUP

Untuk ditambahkan: Masalah – (Solusi) – Mengapa

Kompetensi Dasar TIK untuk guru sangat penting karena berkorelasi langsung dengan sistem pendidikan.Perangkat kompetensi dasar TIK untuk guru ini akan menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan-kebijakan pendidikan mendatang serta arah tahapan yang lebih bermakna.

Hal ini juga terkait erat dan akan berdampak pada:
·         Peningkatan kualitas guru untuk peningkatan proses pembelajaran di kelas, dengan diikuti oleh peningkatan prestasi dan ketrampilan siswa;
·         Penguatan implementasi di berbagai pihak pemangku kepentingan pendidikan;
·         Terciptanya kesejahteraan masyarakat melalui penguatan pendidikan.






[1]UNESCO. 2008. ICT Competency Standards for Teachers: Policy Framework. p. 9.

[2]UNESCO. 2008. ICT Competency Standards for Teachers: Policy Framework.
[3]UNESCO. 2008b. ICT Competency Standards for Teachers: Implementation Guidelines.
[4]UNESCO. 2008c. ICT Competency Standards for Teachers: Competency Standards Modules.


 [B1]Disarankan untuk dihapus dan dimasukkan ke dalam Juknis/Pedoman karena mengacu pada implementasi

Arti Nama Bayi Alif Al Faeyza Sufyan

Assalamu'alaikum Wr.Wb Arti Nama Bayi Alif Al Faeyza Sufyan Nama yang Anda cari yaitu  Alif Al Faeyza Sufyan  memiliki banyak arti dari ...